Selasa, 14 Mei 2013

Meninggal Saat Berhaji

Pertanyaan :
  •  Bagaimana hukumnya orang naik haji yang meninggal sebelum melaksanakanya/meninggal diperjalanan ?
Jawab :
  • Sudah Gugur kewajibannya .Rasulullah SAW. bersabda : " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan haji dan umrah ,kemudian mati,maka mendapatkan pahala sebagaimana orang yang haji dan umrah...hingga datang hari kiamat ." ( HR.Daruquthni )
Referensi : Raudhoh ath-Thalibin III hal : 33,al-Mizan al-Kubro hal : 29

Status Anak Hasil Zina

Pertanyaan : Apakah benar anak yang lahir dari  hasil perzinahan tidak masuk surga ?
Jawab  :
  • Para ulama' telah bersepakat ,bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh,baik pria maupun wanita ,berkesempatan masuk surga meskipun anak dari zina.Adapun sabda Rasulullah SAW. : " Anak zina tidak akan masuk surga". itu diartikan : tidak masuk bersama-sama golongan yang pertama kali masuk sorga.
Referensi :
  • Asnaa al-Mathlalib Fiahaadits al-Mukhtalifat juz I.Hal:195,
  • Ahkam al-Fuqaha' Juz I ,Hal 55.

Jumat, 26 April 2013

Pasang Susuk

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memasang susuk ?

Jawab :
Diperbolehkan ,dengan syarat :
1. Tidak bertujuan untuk hal-hal yang dilarang syara',semisal : memikat lawan jenis dan sebagainya.
2. Tidak menimbulkan dampak negatif ( madlarrat ),semisal Infeksi dan sebagainya.

Referensi :
Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Khathib Juz 1 hal 93

Menggunakan Karpet Masjid Untuk Keperluan Lain

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?

Jawab :
Tidak Diperbolehkan

Referensi :

Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289

Memisahkan Anak Binatang Dengan Induknya

Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?

Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.

Referensi :

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362

Selasa, 16 April 2013

Memindah Jenazah

Pertanyaan : Bagaimana Hukumnya memindahkan jenazah dari pemakaman umum,ke pemakaman keluarga atau Taman Makam Pahlawan ?

Jawab        : Tidak diperbolehkan,kecuali : 1. Darurat semisal , digusur paksa,dsb.
2. Atau mayatnya sudah hancur ( menjadi tanah ) dengan syarat lokasi pemakamannya bukan tanah wakaf,karena tanah wakaf tidak boleh di pindah.

Referensi   : Nihayah Al-Muhtaaj Juz III hal : 40
                   Al-Qulyubi Juz I hal : 356

Selasa, 19 Maret 2013

Jual Beli Dengan Uang Muka

Pertanyaan : Dalam transaksi jual-beli,sering dijumpai pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual sebagai panjer,kalau di gagalkan oleh pembeli ,maka uang mukanya hilang (menjadi pemilik penjual ) ,Bagaimana hukumnya praktek jual-beli seperti ini ?

Jawab : Tidak diperbolehkan dan jual belinya tidak sah,jika persyaratan tersebut disebut dalam akad.

Referensi : Nihayatul Muhtaj III hal 476,Hasyiyah asy-Syarqawi Juz II hal 14,Fath Wahhaab Juz I hal : 164

Sabtu, 16 Maret 2013

Status Istri Yang Suaminya Gila

Pertanyaan : Bagaimana status seorang istri yang suaminya gila,apakah sang istri boleh menikah dengan laki-laki lain,sedangkan sang suami tidak pernah mengucapkan talak ?

Jawab : Istri berhak mengajukan fasakh kepada hakim,kemudian hakimlah yang menetapkan talaknya.

Referensi : al-fiqh 'alaa al-Madzaahib al-Arba'ah IV/98,Mughni al-Muhtaaj jiz 3 hal : 206

Hukum sholat tidak memakai tutup kepala

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya shalat tidak memakai tutup kepala.Dan bagaimana pula menutupi kepala dengan kopyah,apakah bisa menggantikan kesunahan memakai surban ?

Jawab : Shalat tidak memakai tutup kepala hukumnya makruh, adapun penutup kepala dengan kopyah sudah bisa menggantikan kesunahan bersurban.

Referensi : Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/266,Bughyahal-Mustarsyidiin 182