Jumat, 26 April 2013

Pasang Susuk

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memasang susuk ?

Jawab :
Diperbolehkan ,dengan syarat :
1. Tidak bertujuan untuk hal-hal yang dilarang syara',semisal : memikat lawan jenis dan sebagainya.
2. Tidak menimbulkan dampak negatif ( madlarrat ),semisal Infeksi dan sebagainya.

Referensi :
Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Khathib Juz 1 hal 93

Tidak ada komentar:

Posting Komentar