Jumat, 26 April 2013

Pasang Susuk

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memasang susuk ?

Jawab :
Diperbolehkan ,dengan syarat :
1. Tidak bertujuan untuk hal-hal yang dilarang syara',semisal : memikat lawan jenis dan sebagainya.
2. Tidak menimbulkan dampak negatif ( madlarrat ),semisal Infeksi dan sebagainya.

Referensi :
Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Khathib Juz 1 hal 93

Menggunakan Karpet Masjid Untuk Keperluan Lain

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?

Jawab :
Tidak Diperbolehkan

Referensi :

Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289

Memisahkan Anak Binatang Dengan Induknya

Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?

Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.

Referensi :

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362

Selasa, 16 April 2013

Memindah Jenazah

Pertanyaan : Bagaimana Hukumnya memindahkan jenazah dari pemakaman umum,ke pemakaman keluarga atau Taman Makam Pahlawan ?

Jawab        : Tidak diperbolehkan,kecuali : 1. Darurat semisal , digusur paksa,dsb.
2. Atau mayatnya sudah hancur ( menjadi tanah ) dengan syarat lokasi pemakamannya bukan tanah wakaf,karena tanah wakaf tidak boleh di pindah.

Referensi   : Nihayah Al-Muhtaaj Juz III hal : 40
                   Al-Qulyubi Juz I hal : 356