Pertanyaan : Dalam transaksi jual-beli,sering dijumpai pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual sebagai panjer,kalau di gagalkan oleh pembeli ,maka uang mukanya hilang (menjadi pemilik penjual ) ,Bagaimana hukumnya praktek jual-beli seperti ini ?
Jawab : Tidak diperbolehkan dan jual belinya tidak sah,jika persyaratan tersebut disebut dalam akad.
Referensi : Nihayatul Muhtaj III hal 476,Hasyiyah asy-Syarqawi Juz II hal 14,Fath Wahhaab Juz I hal : 164
Jawab : Tidak diperbolehkan dan jual belinya tidak sah,jika persyaratan tersebut disebut dalam akad.
Referensi : Nihayatul Muhtaj III hal 476,Hasyiyah asy-Syarqawi Juz II hal 14,Fath Wahhaab Juz I hal : 164