Selasa, 19 Maret 2013

Jual Beli Dengan Uang Muka

Pertanyaan : Dalam transaksi jual-beli,sering dijumpai pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual sebagai panjer,kalau di gagalkan oleh pembeli ,maka uang mukanya hilang (menjadi pemilik penjual ) ,Bagaimana hukumnya praktek jual-beli seperti ini ?

Jawab : Tidak diperbolehkan dan jual belinya tidak sah,jika persyaratan tersebut disebut dalam akad.

Referensi : Nihayatul Muhtaj III hal 476,Hasyiyah asy-Syarqawi Juz II hal 14,Fath Wahhaab Juz I hal : 164

Sabtu, 16 Maret 2013

Status Istri Yang Suaminya Gila

Pertanyaan : Bagaimana status seorang istri yang suaminya gila,apakah sang istri boleh menikah dengan laki-laki lain,sedangkan sang suami tidak pernah mengucapkan talak ?

Jawab : Istri berhak mengajukan fasakh kepada hakim,kemudian hakimlah yang menetapkan talaknya.

Referensi : al-fiqh 'alaa al-Madzaahib al-Arba'ah IV/98,Mughni al-Muhtaaj jiz 3 hal : 206

Hukum sholat tidak memakai tutup kepala

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya shalat tidak memakai tutup kepala.Dan bagaimana pula menutupi kepala dengan kopyah,apakah bisa menggantikan kesunahan memakai surban ?

Jawab : Shalat tidak memakai tutup kepala hukumnya makruh, adapun penutup kepala dengan kopyah sudah bisa menggantikan kesunahan bersurban.

Referensi : Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/266,Bughyahal-Mustarsyidiin 182