Pertanyaan : Bagaimana status seorang istri yang suaminya gila,apakah sang istri boleh menikah dengan laki-laki lain,sedangkan sang suami tidak pernah mengucapkan talak ?
Jawab : Istri berhak mengajukan fasakh kepada hakim,kemudian hakimlah yang menetapkan talaknya.
Referensi : al-fiqh 'alaa al-Madzaahib al-Arba'ah IV/98,Mughni al-Muhtaaj jiz 3 hal : 206
Jawab : Istri berhak mengajukan fasakh kepada hakim,kemudian hakimlah yang menetapkan talaknya.
Referensi : al-fiqh 'alaa al-Madzaahib al-Arba'ah IV/98,Mughni al-Muhtaaj jiz 3 hal : 206
Tidak ada komentar:
Posting Komentar