Rabu, 03 Januari 2024

Syukur Nikmat

 Kamu jangan sering melihat orang lain yang secara lahiriyah punya nikmat lebih tinggi darimu.Kalau kamu tidak bisa mengelola hati,kamu bisa hasud dan dengki.Matamu itu batasi dari melihat hal-hal yang berpotensi membuat kamu tidak bersyukur.

#Gus Baha#

Kamis, 28 Desember 2023

Hakikat Hidup

" Hidup tidak usah dibuat sulit,tidak usah ruwet.

Asal tidak maksiat,bisa menjadi pribadi yang menyenangkan

dan bermanfaat bagi banyak orang 

serta tidak mengusik hidup orang lain,

itu sudah cukup."

# GUS BAHA#

 

Selasa, 14 Mei 2013

Meninggal Saat Berhaji

Pertanyaan :
  •  Bagaimana hukumnya orang naik haji yang meninggal sebelum melaksanakanya/meninggal diperjalanan ?
Jawab :
  • Sudah Gugur kewajibannya .Rasulullah SAW. bersabda : " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan haji dan umrah ,kemudian mati,maka mendapatkan pahala sebagaimana orang yang haji dan umrah...hingga datang hari kiamat ." ( HR.Daruquthni )
Referensi : Raudhoh ath-Thalibin III hal : 33,al-Mizan al-Kubro hal : 29

Status Anak Hasil Zina

Pertanyaan : Apakah benar anak yang lahir dari  hasil perzinahan tidak masuk surga ?
Jawab  :
  • Para ulama' telah bersepakat ,bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh,baik pria maupun wanita ,berkesempatan masuk surga meskipun anak dari zina.Adapun sabda Rasulullah SAW. : " Anak zina tidak akan masuk surga". itu diartikan : tidak masuk bersama-sama golongan yang pertama kali masuk sorga.
Referensi :
  • Asnaa al-Mathlalib Fiahaadits al-Mukhtalifat juz I.Hal:195,
  • Ahkam al-Fuqaha' Juz I ,Hal 55.

Jumat, 26 April 2013

Pasang Susuk

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memasang susuk ?

Jawab :
Diperbolehkan ,dengan syarat :
1. Tidak bertujuan untuk hal-hal yang dilarang syara',semisal : memikat lawan jenis dan sebagainya.
2. Tidak menimbulkan dampak negatif ( madlarrat ),semisal Infeksi dan sebagainya.

Referensi :
Hasyiyah al-Bujairami 'Ala al-Khathib Juz 1 hal 93

Menggunakan Karpet Masjid Untuk Keperluan Lain

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?

Jawab :
Tidak Diperbolehkan

Referensi :

Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289

Memisahkan Anak Binatang Dengan Induknya

Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?

Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.

Referensi :

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362