Selasa, 14 Mei 2013

Meninggal Saat Berhaji

Pertanyaan :
  •  Bagaimana hukumnya orang naik haji yang meninggal sebelum melaksanakanya/meninggal diperjalanan ?
Jawab :
  • Sudah Gugur kewajibannya .Rasulullah SAW. bersabda : " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan haji dan umrah ,kemudian mati,maka mendapatkan pahala sebagaimana orang yang haji dan umrah...hingga datang hari kiamat ." ( HR.Daruquthni )
Referensi : Raudhoh ath-Thalibin III hal : 33,al-Mizan al-Kubro hal : 29

Status Anak Hasil Zina

Pertanyaan : Apakah benar anak yang lahir dari  hasil perzinahan tidak masuk surga ?
Jawab  :
  • Para ulama' telah bersepakat ,bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh,baik pria maupun wanita ,berkesempatan masuk surga meskipun anak dari zina.Adapun sabda Rasulullah SAW. : " Anak zina tidak akan masuk surga". itu diartikan : tidak masuk bersama-sama golongan yang pertama kali masuk sorga.
Referensi :
  • Asnaa al-Mathlalib Fiahaadits al-Mukhtalifat juz I.Hal:195,
  • Ahkam al-Fuqaha' Juz I ,Hal 55.