Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya orang naik haji yang meninggal sebelum melaksanakanya/meninggal diperjalanan ?
- Sudah Gugur kewajibannya .Rasulullah SAW. bersabda : " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan haji dan umrah ,kemudian mati,maka mendapatkan pahala sebagaimana orang yang haji dan umrah...hingga datang hari kiamat ." ( HR.Daruquthni )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar