Selasa, 14 Mei 2013

Meninggal Saat Berhaji

Pertanyaan :
  •  Bagaimana hukumnya orang naik haji yang meninggal sebelum melaksanakanya/meninggal diperjalanan ?
Jawab :
  • Sudah Gugur kewajibannya .Rasulullah SAW. bersabda : " Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan haji dan umrah ,kemudian mati,maka mendapatkan pahala sebagaimana orang yang haji dan umrah...hingga datang hari kiamat ." ( HR.Daruquthni )
Referensi : Raudhoh ath-Thalibin III hal : 33,al-Mizan al-Kubro hal : 29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar