Pertanyaan : Bagaimana hukumnya shalat tidak memakai tutup kepala.Dan bagaimana pula menutupi kepala dengan kopyah,apakah bisa menggantikan kesunahan memakai surban ?
Jawab : Shalat tidak memakai tutup kepala hukumnya makruh, adapun penutup kepala dengan kopyah sudah bisa menggantikan kesunahan bersurban.
Referensi : Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/266,Bughyahal-Mustarsyidiin 182
Jawab : Shalat tidak memakai tutup kepala hukumnya makruh, adapun penutup kepala dengan kopyah sudah bisa menggantikan kesunahan bersurban.
Referensi : Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/266,Bughyahal-Mustarsyidiin 182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar