Sabtu, 16 Maret 2013

Hukum sholat tidak memakai tutup kepala

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya shalat tidak memakai tutup kepala.Dan bagaimana pula menutupi kepala dengan kopyah,apakah bisa menggantikan kesunahan memakai surban ?

Jawab : Shalat tidak memakai tutup kepala hukumnya makruh, adapun penutup kepala dengan kopyah sudah bisa menggantikan kesunahan bersurban.

Referensi : Al-Fataawaa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/266,Bughyahal-Mustarsyidiin 182

Tidak ada komentar:

Posting Komentar