Selasa, 16 April 2013

Memindah Jenazah

Pertanyaan : Bagaimana Hukumnya memindahkan jenazah dari pemakaman umum,ke pemakaman keluarga atau Taman Makam Pahlawan ?

Jawab        : Tidak diperbolehkan,kecuali : 1. Darurat semisal , digusur paksa,dsb.
2. Atau mayatnya sudah hancur ( menjadi tanah ) dengan syarat lokasi pemakamannya bukan tanah wakaf,karena tanah wakaf tidak boleh di pindah.

Referensi   : Nihayah Al-Muhtaaj Juz III hal : 40
                   Al-Qulyubi Juz I hal : 356

Tidak ada komentar:

Posting Komentar