Pertanyaan : Bagaimana Hukumnya memindahkan jenazah dari pemakaman umum,ke pemakaman keluarga atau Taman Makam Pahlawan ?
Jawab : Tidak diperbolehkan,kecuali : 1. Darurat semisal , digusur paksa,dsb.
2. Atau mayatnya sudah hancur ( menjadi tanah ) dengan syarat lokasi pemakamannya bukan tanah wakaf,karena tanah wakaf tidak boleh di pindah.
Referensi : Nihayah Al-Muhtaaj Juz III hal : 40
Al-Qulyubi Juz I hal : 356
Tidak ada komentar:
Posting Komentar