Jumat, 26 April 2013

Memisahkan Anak Binatang Dengan Induknya

Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?

Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.

Referensi :

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362

Tidak ada komentar:

Posting Komentar