Pertanyaan :
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?
Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.
Referensi :
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362
Bagaimana Hukumnya memisahkan anak binatang dari induknya ? Misal Jual-Beli anak burung ( piyek ) tidak dengan induknya ?
Jawab :
Diperbolehkan.Namun untuk binatang yang menyusu,tidak boleh dipisah selama masih membutuhkan susu dari induknya.
Referensi :
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab juz 9 hal. : 362
Tidak ada komentar:
Posting Komentar