Jumat, 26 April 2013

Menggunakan Karpet Masjid Untuk Keperluan Lain

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?

Jawab :
Tidak Diperbolehkan

Referensi :

Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289

Tidak ada komentar:

Posting Komentar