Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?
Jawab :
Tidak Diperbolehkan
Referensi :
Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289
Bagaimana hukumnya menggunakan karpet masjid untuk selain keperluan masjid, misalnya : untuk manaqiban/pengajian di tempat lain ?
Jawab :
Tidak Diperbolehkan
Referensi :
Al-fatawi al-kubro Juz 3 hal : 289
Tidak ada komentar:
Posting Komentar