Seringkali kita melihat orang-orang ketika hatinnya riang gembira bernyanyi-nyayi dengan siulan,lantas apakah hukumnya bersiul di tinjau dari segi hukum fiqih ?
Jawab : Hukum bersiul adalah Makruh,artinya tidak ada pahala ataupu dosa jika bersiul atau sering disebut sisut.
Referensi dasar hukumnya : Kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah Juz 4 halaman 57.